Woensdag 04 Desember 2013

PERANAN PERBANKAN SYARI'AH DALAM MENJAWAB DAN MENGATASI KRISIS PEREKONOMIAN INDONESIA

BAB I
Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya setiap aktifitas perbankan selalu berkaitan dengan uang dan jasa. Sehingga berbicara mengenai bank tidak lepas dari masalah keuangan. Bank memiliki peranan yang sangat besar, seperti sebagai tempat menyimpan uang yang paling aman dan tempat meminjam uang untuk dijadikan modal bagi kelancaran kegiatan usaha. Dalam menjalankan usahanya sebuah bank harus senantiasa memperhatikan produk-produk yang akan dipasarkan, lokasi yang tentu strategis yang mudah dijangkau oleh masyrakat atau nasabah, harga yang ditwarkan, dan promosi produk-produk yang bisa memikat masyarakat atau para calon nasabah serta pelayanan yang ramah dan bisa menyenangkan. Bank juga merupakan suatu lembaga yang penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank menempati posisi yang strategis dalm pembangunan perekonomian Negara dan peningkatan pendapatan masyrakat.
Kemudian bank sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal. Dalam hal ini bank berusaha untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada pengguna dana yang pada umumnya adalah pengusaha, maupun konsumen.
Adapun kebijakan perbankan di Indonesia sejak Tahun 1992 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang kemudian diperkokoh dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menganut sistem perbankan ganda (Dual Banking System). Dual Banking sistem adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (Konvensional dan syari’ah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa Bank Umum konvensional juga diperkenankan memberikan layanan syari’ah melalui mekanisme Islamic Window dengan terlebih dahulu membentuk unit usaha Syari’ah (UUS). Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergi dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Melihat hal tersebut, para kalangan atau pihak perbakan, mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syari’ah bagi para stafnya. Sebagian Bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syari’ah dalam isntitusinya. Sebagian yang lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syari’ah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syari’ah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawas, akuntansi, riset, dan moneter.
Bank syari’ah dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak memperbolehkan pemisahan antara hal yang kontemporer (keduniaan) dan kegamaan. Firman Allah SWT.  
artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahgiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagiman Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan  janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syari’ah adalah terletak pada pengambilan dan pembagian keuntungan yang diberikan keuntungan oleh nasabah kepada lembaga keungan dan atau yang diberikan lembaga keungan kepada nasabah. Kegiatan operasional bank syari’ah menggunakan prinsip bagi hasil. Bank syari’ah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bungan atas pengguna dana. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari trasaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka bank syari’ah dari apa yang disebut sebagi imbalan, baik berupa jasa (fee-base income).
Dalam gambaran umum mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia. Untuk diketahui oleh kita semua bahwa walaupun di zaman Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan prinsip-prinsip dan filosofih dasar yang harus dijadikan pedoman dalam aktivitas perdagangan dan perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan mu’amalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip dan filosofih dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syari’ah islam. Setelah kedua ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad) seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk persolan perbankan.    
Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah Salallahu alaihiwasalam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, eminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan peniriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Salallahu alaihiwasalam. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menrima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bhkan sejak zaman Rasulullah Salallahu alaihiwasallam.
Sejarah kemunculan Perbankan syari’ah adalah ketika terjadinya krisis demi krisis melanda perekonomian dunia hingga banyak bank konvensional yang gulung tikar. Di Negara Indonesia saja dalam tahun 2001 M –versi buku Bank Syariat dari Teori ke Prakatek- telah ada 63 bank yang sudah tutup, 14 bank telah di take over, dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliyun rupiah. Ditambah lagi dengan harapan kaum muslimin yang ingin kembali menerapkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupannya khususnya dalam masalah ekonomi dan perbankan, dan munculnya kan kebangkitan Islam di era tahun tujuh puluhan. Semua ini mendorong tekad para peneliti untuk menerapkan sistem ekonomi islam (Economic Islamic System) dengan mengkonsep perbankan syari’ah sebagai alternatif pengganti perbankan konvensional. Namun waktu itu keadaan dan situasi yang menyelimuti negara-negara Islam belum mendukung harapan, pemikiran dan tekad tersebut.
Kemudian mulailah adanya usaha-usaha rill untuk menerapkannya dan mencari trik dan cara yang beragam untuk mengeluarkan profit keuntungan dan sejenisnya dari lingkaran riba. Kemudian setelah itu muncul di dunia Islam usaha-usaha yang lebih rill, yaitu berupa penolakan terhadap pemikiran yang diimport dari barat saat penjajahan dulu. Usha-usaha ini mengarah kepada pengganti perbankan ribawi dengan perbankan syriat. Usaha-usaha ini kian berkembang cepat dengan banyaknya kaum muslimin yang enggan menyimpan hartanya di bank-bank konvensional dan enggang bermuamalah dengan riba.

Dr. Gharib al-Gamal menjelaskan seputar kemunculan perbankan syari’ah. Dia mengatakan, banyak dari masyarakat Islam yang enggan bermuamalah dengan riba. Mereka tidak bermuamalah dengan lembaga perbankan yang ada sekarang ini. Dengan dasar ini, maka harta-harta milik masyarakat muslim di dunia Islam yang cukup besar ini akan menganggur (tidak dapat dikembangkan). Oleh karenanya, termasuk faktor yang mendorong untuk membangun lembaga perbankan syriat dalah merealisasikan solusi bagi masyarakat ini. Semua itu sebagi usaha untuk memberikan faedah dari harta-harta yang dimiliki masyarakat demi kemaslahatan dunia Islam seluruhnya. Ditambah lagi, untuk pencerahan kepada para pengusaha (Pemerintah) masyarakat tersebut agar berlapang dada membangun sistem yang menjamin terwujudnya pertumbuhan masyarakat di negara-negara Islam dengan cara (Uslub) syariat.

untuk lebih lengkap, karya ilmiah perbankan syariah untuk lomba Karya Tulis Ekonomi Syariyariah dapat di download dan dibaca klik di sini

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking