BAB
I
1.1. Latar Belakang
Bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya setiap aktifitas
perbankan selalu berkaitan dengan uang dan jasa. Sehingga berbicara mengenai
bank tidak lepas dari masalah keuangan. Bank memiliki peranan yang sangat
besar, seperti sebagai tempat menyimpan uang yang paling aman dan tempat
meminjam uang untuk dijadikan modal bagi kelancaran kegiatan usaha. Dalam
menjalankan usahanya sebuah bank harus senantiasa memperhatikan produk-produk
yang akan dipasarkan, lokasi yang tentu strategis yang mudah dijangkau oleh
masyrakat atau nasabah, harga yang ditwarkan, dan promosi produk-produk yang
bisa memikat masyarakat atau para calon nasabah serta pelayanan yang ramah dan
bisa menyenangkan. Bank juga merupakan suatu lembaga yang penting dalam menjalankan
kegiatan perekonomian dan perdagangan. Bank menempati posisi yang strategis
dalm pembangunan perekonomian Negara dan peningkatan pendapatan masyrakat.
Kemudian bank
sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah
lembaga perantara keuangan (intermediary
financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara
pemilik modal dan pengguna modal. Dalam hal ini bank berusaha untuk menghimpun
dana dari masyarakat untuk disalurkan kepada pengguna dana yang pada umumnya
adalah pengusaha, maupun konsumen.
Adapun kebijakan
perbankan di Indonesia sejak Tahun 1992 berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang kemudian diperkokoh dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 menganut sistem perbankan ganda (Dual Banking System). Dual Banking sistem adalah
terselenggaranya dua sistem perbankan (Konvensional dan syari’ah secara
berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa Bank Umum konvensional juga
diperkenankan memberikan layanan syari’ah melalui mekanisme Islamic Window dengan terlebih
dahulu membentuk unit usaha Syari’ah (UUS). Dalam sistem perbankan ganda ini,
kedua sistem perbankan secara sinergi dan bersama-sama memenuhi kebutuhan
masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi
sektor-sektor perekonomian nasional.
Melihat hal
tersebut, para kalangan atau pihak perbakan, mulai memberikan pelatihan dalam
bidang perbankan syari’ah bagi para stafnya. Sebagian Bank tersebut ingin
menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syari’ah dalam isntitusinya.
Sebagian yang lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi
bank syari’ah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan
“Pelatihan Perbankan Syari’ah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap
bagian, terutama aparat yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat
Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawas, akuntansi, riset, dan
moneter.
Bank syari’ah
dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak memperbolehkan pemisahan antara hal
yang kontemporer (keduniaan) dan kegamaan. Firman Allah SWT.
artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
kebahgiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagiman Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Hal mendasar
yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan
syari’ah adalah terletak pada pengambilan dan pembagian keuntungan yang
diberikan keuntungan oleh nasabah kepada lembaga keungan dan atau yang
diberikan lembaga keungan kepada nasabah. Kegiatan operasional bank syari’ah
menggunakan prinsip bagi hasil. Bank syari’ah tidak menggunakan bunga sebagai
alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bungan atas pengguna dana.
Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari
trasaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan
keuntungannya dari pengambilan bunga, maka bank syari’ah dari apa yang disebut
sebagi imbalan, baik berupa jasa (fee-base income).
Dalam gambaran
umum mengenai cakupan ajaran islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia.
Untuk diketahui oleh kita semua bahwa walaupun di zaman Rasulullah Salallahu
Alaihi Wasalam belum terdapat institusi bank, ajaran islam sudah memberikan
prinsip-prinsip dan filosofih dasar yang harus dijadikan pedoman dalam
aktivitas perdagangan dan perekonomian. Oleh karena itu, dalam menghadapi permasalahan
mu’amalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi
prinsip-prinsip dan filosofih dasar ajaran islam dalam bidang ekonomi, dan
kemudian mengidentifikasi semua hal yang dilarang dalam syari’ah islam. Setelah
kedua ini dilakukan, kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad)
seluas-luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer, termasuk
persolan perbankan.
Secara umum,
bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam
sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syari’ah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman
Rasulullah Salallahu alaihiwasalam. Praktik-praktik seperti menerima titipan
harta, eminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis,
serta melakukan peniriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah
Salallahu alaihiwasalam. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern,
yaitu menrima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah
menadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bhkan sejak
zaman Rasulullah Salallahu alaihiwasallam.
Sejarah
kemunculan Perbankan syari’ah adalah ketika terjadinya krisis demi krisis
melanda perekonomian dunia hingga banyak bank konvensional yang gulung tikar.
Di Negara Indonesia saja dalam tahun 2001 M –versi buku Bank Syariat dari
Teori ke Prakatek- telah ada 63 bank yang sudah tutup, 14 bank telah di take
over, dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliyun
rupiah. Ditambah lagi dengan harapan kaum muslimin yang ingin kembali
menerapkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupannya khususnya dalam
masalah ekonomi dan perbankan, dan munculnya kan kebangkitan Islam di era tahun
tujuh puluhan. Semua ini mendorong tekad para peneliti untuk menerapkan sistem
ekonomi islam (Economic Islamic System) dengan mengkonsep perbankan
syari’ah sebagai alternatif pengganti perbankan konvensional. Namun waktu itu
keadaan dan situasi yang menyelimuti negara-negara Islam belum mendukung
harapan, pemikiran dan tekad tersebut.
Kemudian mulailah
adanya usaha-usaha rill untuk menerapkannya dan mencari trik dan cara yang
beragam untuk mengeluarkan profit keuntungan dan sejenisnya dari lingkaran
riba. Kemudian setelah itu muncul di dunia Islam usaha-usaha yang lebih rill,
yaitu berupa penolakan terhadap pemikiran yang diimport dari barat saat
penjajahan dulu. Usha-usaha ini mengarah kepada pengganti perbankan ribawi
dengan perbankan syriat. Usaha-usaha ini kian berkembang cepat dengan banyaknya
kaum muslimin yang enggan menyimpan hartanya di bank-bank konvensional dan
enggang bermuamalah dengan riba.
Dr. Gharib
al-Gamal menjelaskan seputar kemunculan perbankan syari’ah. Dia mengatakan,
banyak dari masyarakat Islam yang enggan bermuamalah dengan riba. Mereka tidak
bermuamalah dengan lembaga perbankan yang ada sekarang ini. Dengan dasar ini,
maka harta-harta milik masyarakat muslim di dunia Islam yang cukup besar ini akan
menganggur (tidak dapat dikembangkan). Oleh karenanya, termasuk faktor
yang mendorong untuk membangun lembaga perbankan syriat dalah merealisasikan
solusi bagi masyarakat ini. Semua itu sebagi usaha untuk memberikan faedah dari
harta-harta yang dimiliki masyarakat demi kemaslahatan dunia Islam seluruhnya.
Ditambah lagi, untuk pencerahan kepada para pengusaha (Pemerintah) masyarakat
tersebut agar berlapang dada membangun sistem yang menjamin terwujudnya
pertumbuhan masyarakat di negara-negara Islam dengan cara (Uslub)
syariat.
untuk lebih lengkap, karya ilmiah perbankan syariah untuk lomba Karya Tulis Ekonomi Syariyariah dapat di download dan dibaca klik di sini
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking