Maandag 08 Julie 2013

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN II “LEASSING” (Sewa Guna Usaha)

 MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN II
“LEASSING”
(Sewa Guna Usaha)








OLEH :
M I S B A H R U D D I N
A 1 C  0 1 1  0 8 9


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MATARAM
TAHUN 2013




KATA PENGANTAR

Puji syukur sayapanjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya sayaselaku penyusun Makalah tentang  LEASING (sewa guna usaha)  dapat menyelesaikan tugas  yang  diberikan  pada pembahasan  materi  kali  ini.  Makalah  ini  adalah  tugas  yang sayatujukan kepada Dosen mata kuliah Akuntansi Keuangan II. Saya berharap  makalah  ini  dapat  bermanfaat  dan  memenuhi  kewajiban  tugas  mata kuliah  Akuntansi Keuangan II.  Saya juga menyadari  bahwa Makalah  ini  LEASING (sewa guna usaha) ini masih perlu ditingkatkan lagi mutunya dan informasinya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat sayaharapkan.
Mataram, 25 Juni 2013


Penyusun
 
 




PENDAHULUAN
Leasing  bukan  merupakan  fenomena baru,  namun  di  negara-negara berkembang,
inisiatif  menawarkan    leasing  bagi  usaha  kecil  dan  mikro  masih  sangat  jarang.  Hal  ini  sangat mengejutkan  mengingat    leasing  memiliki  manfaat  besar  atas  kredit.  Manfaat  yang  paling penting  adalah  bahwa pengusaha dapat  memulai  peralatan  sebelum mereka benar-benar memilikinya.  Artinya,  selama  periode pembayaran  angsuran    leasing,  pengusaha telah  dapat merealisasikan pendapatan ekstra melalui penggunaan peralatan tersebut.
Manfaat lain adalah bahwa  leasing tidak menetapkan (atau sangat sedikit) persyaratan agunan.  Ini  adalah  fitur  yang  akan  membuka  pintu  bagi  banyak  pengusaha sukses  yang potensial yang melihat aplikasi pinjaman mereka ditolak hanya karena tidak memiliki agunan. Selain itu manfaat lainnya adalah risiko pengalihan dana – risiko yang paling nyata bagi lembaga keuangan mikro – dapat dicegah dalam leasing, mengingat pendanaan yang langsung diberikan untuk membeli peralatan tanpa pernah melalui tangan lessee.
Adalah benar bahwa skema  leasing memerlukan sistem baru dan latihan khusus  untuk staf.  Usaha ekstra ini  yang  diperlukan  untuk    leasing  dapat  mengarahkan  lembaga keuangan pada pertanyaan  –  kadangkala sudah  pada tempatnya –  apakah  mereka dapat  menawarkan leasing pada suatu basis yang sehat. Ketidak-pastian tentang basis legal untuk leasing, seperti halnya seputar  perpajakan,  dapat  juga mengecilkan  hati  lembaga keuangan  dari mengembangkan  suatu  produk  leasing.  Pedoman  ini  mencoba untuk  menyajikan  kepada pembaca dengan gambaran yang lengkap tentang pro dan contra  leasing untuk usaha kecil dan mikro, mencakup risiko-risiko untuk lembaga keuangan itu.
A.   PENGERTIAN
             Menurut  keputusan  bersama  Menteri  Keuangan,  Meneteri  Perindustrian  dan  Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7  januari  1974, Leasing  adalah  setiap  kegiatan  pembiyaan  perusahaan  dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,  berdasarkan  pembayaran-pembayaran  berkala disertai  dengan  hak  pilih  bagi perusahaan  tersebut  untuk  membeli  barang-barang  modal  yang  bersangkutan  atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
             Menurut  Keputusan  Menteri  keuangan  Nomor  1169/KMK.01/1991  Tanggal  21 November  1991  tentang  Kegiatan  Sewa Guna Usaha (Leasing),  leasing  adalah  kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak  opsi  atau  sewa guna usaha  (operating  lease)  untuk  digunakan  oleh  lessee  selama  jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah  kegiatan  leasing  dimana lessee  pada akhir  kontrak  mempunyai  opsi  untuk  membeli objek  leasing  berdasarkan  nilai  sisa yang  disepakati.  Sedangkan  yang  dimaksud  dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.  

CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
1.    Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
2.    Berdasarkan  perjanjian  sewa guna usaha,  lessor  mengalihkan  hak  penggunaan  barang kepada pihak lessee
3.    Lessee membayar kepada lessor  uang sewa atas penggunaan barang (asset)
4.    Lessee  mengembalikan  barang  tersebut  kepada           lessor  pada akhir  periode yang ditetapkan  lebih  dahulu  dan  jangka waktunya  kurang  dari  umur  ekonomis barang tersebut 
B.   PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
             Leasing  di  Indonesia mulai  muncul  pertama  kali  pada tahun  1974.  Pada awal kemunculan  leasing  ini  tidak  menunjukkan  suatu  perkembangan  yang  berarti.  Hingga tahun 1980  jumlah  perusahaan  leasing  yang  ada hanya sebanyak  5  buah.  Setelah  itu  di  tahun  1981 meningkat  menjadi  8  buah  perusahaan.  Perkembangan  ini  mencapai  puncaknya pada akhir tahun  1984  dengan  jumlah  perusahaan  sebanyak  48  buah.  Hal  yang  sangat  menggembirakan adalah  peningkatan  ini  juga dibarengi  dengan  peningkatan  besarnya kontrak  leasing  yaitu sebesar Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.




Tahun
Jumlah Perusahaan Leasing
Besar Kontrak / Rp. Miliar
1990
5
22,6
1991
8
32,4
1992
17
135,6
1993
35
277,1
1994
48
436,1

          Munculnya lembaga leasing  ini  merupakan  suatu  alternatif  yang  menarik  bagi  para pengusaha karena saat  ini  memang  sulit  didapat  dana rupiah  untuk  jangka waktu  menengah dan  panjang.  Sedangkan  melalui  leasing  mereka bisa memperoleh  dana  untuk  membiayai pembelian  barang-barang  modal  dalam jangka pengembalian  antara 3  tahun  hingga 5  tahun atau lebih.
          Disamping itu para pengusaha juga memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang  berlaku  dimana untuk  kepentingan  pajak  transaksi   leasing  diperhitungkan  sebagai operating lease sehingga lease rental dianggap sebagai biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak.
·    Ketentuan Modal Leasing
Ketentuan  minimum modal  disetor  untuk  pendirian  suatu  perusahaan  pembiyaan yang  melakukan  kegiatan  usaha leasing  yang  diatur  dalam Pakdes  20  Tahun  1988  dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagi berikut:
1.      Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
2.      Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp 10 miliar
3.      Koperasi sebesar Rp 3 miliar
C.   MEKANISME LEASING
Dalam transaksi  leasing  sekurang-kurangnya melibatkan  4  pihak  yang  berkepentingan,
antara lain:
1.      Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk  barang  modal.  Dalam finance lease,  lessor  bertujuan  untuk mendapatkan  kembali  biaya yang  telah  dikeluarkan  untuk  membiayai  penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor  bertujuan  untuk  mendapatkan  keuntungan  dari  penyediaan  barang  dan pemberian  jasa-jasa yang  berkenaan  dengan  pemeliharaan  dan  pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lesse
Yaitu  perusahaan  atau  pihak  yang  memperoleh  pembiyaan  dalam bentuk  barang modal  dari  lessor.  Dalam finance lease,  lesse bertujuan  untuk  mendapatkan pembiyaan  berupa barang  atau  peralatan  dengan  cara pembayaran  angsuran  atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan  perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3.      Pemasok
Yaitu  perusahaan  atau  pihak  yang  mengadakan  atau  menyediakan  barang  untuk dijual  kepada lesse dengan  pembayaran  secara  tunai  oleh  lessor.  Dalam finance lease,  pemasok  langsung  menyerahkan  barang  kepada lesse tanpa melalui  pihak lessor  sebagai  pihak  yang  memberikan  pembiyaan.  Sedangkan  dalam operating lease,  pemasok  menjual  barangnya langsung  kepada lessor  dengan  pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara tunai maupun secara berkala.
4.      Bank atau Kreditor
Dalam suatu  perjanjian  kontrak  leasing,  pihak  bank  atau  kreditor  tidak  terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan  dana  kepada  lessor.  Dalam hal  ini,  tidak  menutup  kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
6
Gambar mekanisme leassing
7
5
9
4
3
2
1
Lessor
Supplier
8

 


Keterangan gambar:
1.      Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.      Lesse melakukan  negosiasi  dengan  lesor  mengenai  kebutuhan  pembiyaan  barang modal.  Dalam hal  ini,  lesse dapat  meminta lease quotation  yang tidak  mengikat  dari lessor.  Dalam quotation  terdapat  sayrat-syarat  pokok  pembiyaan  leasing,  antara  lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
3.      Lessor  mengirimkan  letter of  offer   atau  commitment  letter  kepada lesse yang  berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatangan  kontrak  leasing  setelah  semua  persyaratan  dipenuhi  lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing,  opsi  bagi  lesse,  penutupan  asuransi,  tanggung  jawab  atas  objek  leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman  order  beli  kepada pemasok  disertai  instruksi  pengiriman  barang  kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.      Pengiriman  barang  dan  pengecekan  barang  oleh  lesse sesuai  peranan  serta menandatangani  surat  tanda terima  dan  perintah  bayar  yang  selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.      Penyerahan  dokumen oleh  pemasok  kepada lessor  termasuk  faktur  dan  bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.      Pembayaran  sewa (lease payment)  secara berkala oleh  lessee  kepada lesor  selama leasing  yang  seluruhnya mencakup  pengembalian  jumlah  yang  dibiayai  beserta bunganya.


D.   PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam
3 kelompok, anatar lain:
1.         Independent leasing company
     Perusahaan  leasing  ini  mewakili  secara garis  besar  dari  industri  leasing  dimana perusahaan  ini  berdiri  sendiri  atau  independen  dari  pemasok  yang  mungkin  dapat memenuhi  kebutuhan  barang  modal  nasabahnya (lessee).  Selain  itu,  perusahaan dapat  membelinya dari  berbagai  pemasok  atau  produsen  yang  kemudian  disewa kepada pemakai.  Lembaga keuangan  yang  terlibat  dalam kegiatan  usaha leasing, adalah bank, perusahaan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.  Contoh:  Adira,  WOM,  SOF  (Summit  Oto  Finance),  FIF (Federal  International Finance – Honda)
2.         Captive lessor
Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:
·           Pihak  pertama  terdiri  atas  perusahaan  induk  dan  anak  perusahaan  leasing (subsidiary)
·           Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang  SCaptive lessor ini  akan  tercipta apabila pemasok atau  produsen  mendirikan  perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapatterjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan  kemampuan  penjualan  melebihi  tingkat  penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contoh: ACC (Astra Credit Company,  BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki.
3.         Lease broker atau packager
Berfungsi  mempertemukan  calon  lessee  dengan  pihak  lessor  yang  membutuhkan suatu brang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau  peralatan  untuk  menangani  transaksi  leasing  untuk  atas  namanya.  Namun, perusahaan  ini  memberikan  satu  atau  lebih  jasa-jasa dalam usaha leasing  yang tergantung  pada apa yang  dibutuhkan  dalam suatu  transaksi  leasing.  Contoh:  Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus

E.   TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Dilihat  dari  jenis  transaksi  leasing,  teknik  pembiyaan  leasing  secara garis  besar  dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.

FINANCE LEASE
Teknik  finance lease biasanya juga disebut  sebagai  fill  pay  out  yaitu  suatu  bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lesse, dengan catatan bahwa: 
·      lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
·      lessee berkewajiban membayar kepada lesor secra berkala sesuai dengan jumlah dan  jangka waktu  yang  disetujui.  Jumlah  yang  dibayar  tersebut  merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan  semua biaya lainnya yang  dikeluarkan  lessor  dan  tingkat  keuntungan (spread) yang diinginkan lessor
·      lessor  dalam jangka waktu  perjanjian  yang  disetujui  tidak  dapat  secara sepihak mengakhiri  masa kontrak  atau  pemakaian  barang  tersebut.  Risiko  ekonomis termasuk biya pemeliharaan dan biya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh lessee lesse pada akhir  kontrak  memiliki  hak  opsi  untuk  membeli  barang  tersebut sesuai  dengan  nilai  sisa yang  disepakati  atau  mengembalikanpadalessoratau memperpanjang  masa seawa guna usaha sesuai  dengan  syarat-syarat  yang disetujui bersama
·      pembayaran berkala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya

Dalam praktiknya,  finance lease dapat  dibagi  dalam beberapa bentuk  transaksi  antara
lain sebagai berikut:
1.   Direct finance lease
Dalam transaksi ini, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung  disewagunakan  kepada lessee.  Lessee juga dapat  terlibat  dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.   Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.   Leveraged lease
Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee, dan kreditor jangka panjang  dalam membiayai  objek  leasing.  Pihak  kreditor  jangka panjang  inilah yang  biasanya justru  memberikan  porsi  yang  besar  dalam pembiyaan.  Kreditor  jangka panjang,  biasanya lembaga keuangan  misalnya bank  yang  akan  menyediakan pembiayaan  sebesar  60%-80%  yang  disebut  leverage debt  without  recourse       kepada pihak  lessor.  Apabila pihak  lessee  mengalami  default  dan  tidak  mampu  mengangsur, lessor tidak ikut bertanggung jawab terhadap bank.
4.   Syndicated lease
Metode ini  terjadi  apabila  pembiyaan  sewa guna usaha dilakukan  oleh  lebih  dari  satu lessor.  Kerja sama  antar  lessor  ini  didasarkan  pada pertimbangan  risiko  atau  objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.   Vendor program
Vendor  program adalah  suatu  metode penjualan  yang  dilakukan  oleh  dealer  kepada konsumen dengan  mendapatkan  fasilitas  leasing.  Lessor  akan  membayar  angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
OPERATING LEASE
Operating lease dapat juga disebut dengan leasing biasa yaitu  suatu perjanjian kontrak
ntara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa:
·                Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk
·                digunakan  dengan  jangka waktu  relative lebih  pendek  dari  umur  ekonomis barang modal tersebut
·                Lessee  atas  penggunaan  modal  tersebut,  membayar  sejumlah  sewa  secara kepada lessor  yang  jumlahnya tidak  meliputi  jumlah  keseluruhan  biaya perolehan  barang  tersebut  beserta bunganya.Hal  ini  disebut  nonfull  pay  out lease.
·                Lessor menanggung segal risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut
·                pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor
·                Lessee  dapat  membatalkan  perjanjian  kontrak  leasing  sewaktu-waktu (cancelable).

F.    MANFAAT LEASING
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan anatar lain:
1.      Menghemat modal Untuk  memulai  usaha,  lessee  tidak  perlu  menyediakan  dana dalam jumlah  besar untuk  menyiapkan  barang-barang  modal,  dana  yang  tersedia dapat  dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih urgent.
2.      Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan Adanya sumber  pembiyaan  selain  dari  bank  akan  memberikan  keleluasaan  dan alternatif  untuk  membiayai  usahanya tanpa  khawatir  adanya kebijaksanaan pengetatan  ekspansi  kredit  perbankan  yang  akan  membahayakan  kelanjutan usahnya.
3.      Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel Dipandang  dari  sisi  perjanjiannya,  leasing  lebih  luwes  karena dapat  dengan  lebih mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4.      Biaya lebih murah Penggunaan  suatu  brang  atau  peralatan  melalui  metode leasing  jauh  lebih  murah dibandingkan  dengan  kredit  bank  berdasarkan  perhitungan  nilai  sekarang  (present value)
5.      Di luar neraca (off-balance sheet) Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan transaksi leasing dalam neraca perusahaan,  member  daya tarik  tersendiri  bagi  lessee  yang  berarti prosedur  pembelian  aktiva tidak  perlu  dipenuhi  secara terperinci  karena  masih dalam batas kewenangan direksi.
6.      Menguntungkan arus kas Keluwesan  pengaturan  pembayaran  sewa sangatlah  penting  dalam perencanaan arus  dana kerena pengaturan  ini  akan  mempunyai  dampak  yang  berarti  bagi pendapatan lessee.
7.      Proteksi inflasi Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya apabila leasing berdasarkan suku  bunga tetap  maka lessee  membayar  dengan  jumlah  tetap  atas  sisakewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan dimasa lalu.
8.      Perlindungan akibat kemajuan teknologi Dengan  memanfaatkan  leasing,  lessee  dapat  terhindar  dari  kerugian  akibat  barang yang  disewa tersebut  mengalami  ketinggalan  model  atau  system  yang  disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
9.      Sumber pelunasan kewajiban Pembatasan  pembelanjaan  dalam perjanjian  kredit  dapat  diatasi  melalui  leasing karena pelunasan  atau  pembayaran  sewa hampir  selalu  diperkirakan  berasal  dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang disewa.
10.  Kapitalisasi biaya Adanya biaya-biaya tambahan  selain  harga perolehan  seperti  biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai  biaya modal yang  dapat  dibiayai  dalam leasing  dan  dapat  disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
11.  Risiko keuangan Dalam keadaan  yang  serba tidak  menentu,  operating  lease yang  berjangka waktu relatif  singkat  dapat  mengatasi  kekhawatiran  lessee  terhadap  risiko  keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
12.  Kemudahan penyusunan anggaran Adanya pembayaran  sewa secara berkala yang  jumlahnya relatif  tetap  merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
13.   Pembiyaan proyek skala besar Adanya keengganan  untuk  memikul  risiko  investasi  dalm pembiayaan  proyek  yang sering  kali  menjadi  masalah  diantara pemberi  dana biasanya dapat  diatasi  melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan  kemudahan  untuk  menguasai  aktiva  yang  dibiayai  apabila terjadi  suatu kelalaian.

G.  PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
1.      Perlakuan Akuntansi oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Kejadian-kejadian  yang  terjadi  di  perusahaan  setelah  diidentifikasi  barulah  dilakukan pencatatan.  Berikut  ini  akan  dijelaskan  cara memperlakukan  transaksi  yang  terjadi  menurut Standar  Akuntansi  Keuangan  (PSAK no.  30).  Perlakuan  akuntansi  berbeda-beda pada tiap transaksi pada setiap jenis lease.

1.1.Pada Capital Lease
a.       Transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal  masa sewa guna usaha sebesar  nilai  tunai  dari  seluruh  pembayaran  sewaguna usaha ditambah  nilai  sisa (harga opsi)  yang  harus  dibayar  oleh  penyewa gunausaha pada akhir  masa sewa guna usaha.  Selama  masa sewa  guna  usaha setiap pembayaran  sewa guna usaha dialokasikan  dan  dicatat  sebagai  angsuran  pokok
kewajiban  sewa guna usaha dan  beban  bunga berdasarkan  tingkat  bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha.
b.      Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai  dari pembayaran sewaguna usaha adalah  tingkat  bunga yang  dibebankan  oleh  perusahaan  sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal sewa guna usaha
c.       Aktiva yang  disewaguna usahakan  harus  diamortisasi  dalam jumlah  yang  wajar berdasrskan taksiran masa manfaatnya.
d.      Kalau aktiva yang disewa guna usaha dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan sisa kewajiban dibebankan atau dikreditkan pada tahun berjalan.
e.       Kewajiban  sewa guna usaha harus  disajikan  sebagai  kewajiban  lancar  dan  jangka panjang sesuai praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha.
f.       Dalam hal  melakukan  penjualan  dan  penyewaan  kembali  (sales  and  leaseback)  maka transkasi  tersebut  haru  dilakukan  sebagai  dua transaksi  terpisah,  yaitu  transaksi penjualan  dan  trandsaksi  sewa guna usaha.  Selisih  antara harga jual  dan  nilai  buku aktiva yang  dijual  harus  diakui  dan  dicatat  sebagai  keuntungan  atau  kerugian  yang ditangguhkan.  Amortisasi  atas  keuntungan  atau  kerugian  yang  ditangguhkan  harus dilakukan  secara perporsional  dengan  biaya amortisasi  aktiva yang  disewa  guna usaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease.

1.2.Pada Sewa Menyewa Biasa (Operating Lease)
Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan  dicatat  berdasarkan  metode garis  lurus  selama  masa sewa guna usaha,  meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama pada setiap periode.
Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktivasewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.  Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus  dilukan  dalam jumlah  yang  layak  berdasarkan  taksiran  masa manfaatnya.  Kalau  aktivayang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian tahun berjalan.
2.      Perlakuan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai berikut :

2.1.Pada Finance lease
a.    Penanaman  netto  dalam aktiva yang  disewaguna ushakan  harus  diperlakukan  dan dicatat  sebagai penanaman  netto  sewa guna usaha.  Jumlah  penanaman  netto  terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan  sewa guna usaha yang  belum  diakui  (unearned  lease income),  dan simpanan jaminan (security income).
b.    Selisih  antara piutang  sewa guna usaha ditambah  nilai  sisa (harga opsi)  dengan perolehan aktiva yang disewaguna usahakan diperlukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
c.    Pendapatan  sewa guna usaha yang  belum diakui  harus  dialokasikan  secara  konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat pengembalian berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto perusahaan sewa guna usaha.
d.   Apabila perusahaan  sewa guna usaha menjual  barang  modal  kepada penyewa  gunausaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan.
e.    Pendapatan  lain  yang  diterima  sehubungan  dengan  transaksi  sewa guna usaha  harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.



2.2.Pada Operating Lease
a.       Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat sebagai aktivasewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
b.      Pembayaran sewa guna usaha (lese payment) selama tahun berjalan yang diperoleh dari penyewa guna usaha diakui  dan  dicatat  sebagai  pendapatan  sewa.  Pendapatan  sewaharus  diakui  dan  dicatat  berdasarkan  metode garis  lurus  sepanjang  masa sewa gunausaha,  meskipun  pembyaran  sewa guna  usaha mungkin  dilakukan  dalam jumlah  yang tidak sama setiap periode 
c.       Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d.      Kalau  aktiva yang  disewagunausahakan  dijual  maka perbedaan  antara nilai  buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau keuntungan tahun berjalan.



KESIMPULAN

Dalam menjalankan  operasinya perusahaan  membutuhkan  aktiva tetap  dan  untuk memperolehnya perusahaan  dapat  menggunakan  cara yang  berbeda-beda.  Salah  satu  yang paling  mudah  adalah  dengan  cara membelinya.  Memperoleh  aktiva tetap  dengan  cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang  terlalu  tinggi.  Cara lain  dalam memperoleh  aktiva yang  dapat  diterapkan  adalah  dengan cara leasing.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-
Jakarta/documents/publication/wcms_141441.pdf
http://blog.uin-malang.ac.id/abrorainun/2010/10/13/leasing/
http://qyki.blogspot.com/2009/11/penggolongan-perusahaan-sewa-guna-usaha.html
Jendriksen,  Eldon  S,  Teori  Akuntasni  Jilid  I,  Edisi  Keempat,  Terjemahan  Gunawan  Hutauruk Erlangga, Jakarta, 1987, hal. 301
Kosasih, Ruchyat, Untaian Standar Akuntansi Keuangan, Ananda, Yogyakarta, 1982.

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 1994.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking